Sen–Kam: 07.30 – 14.30 628117977884
Beranda / FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat seputar pendaftaran, BPJS, jadwal, dan layanan di Puskesmas Way Urang.

Pendaftaran

Bisa. Gunakan menu "Daftar Online" di beranda website untuk mengambil nomor antrian lebih awal dan mengurangi waktu tunggu di lokasi.
Minimal membawa KTP. Jika peserta BPJS, bawa juga kartu BPJS/JKN aktif. Untuk pasien anak, sertakan Kartu Keluarga dan buku KIA.

BPJS / JKN

Ya, untuk peserta BPJS/JKN aktif yang terdaftar di Puskesmas Way Urang sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), pelayanan dasar tidak dipungut biaya.
Anda tetap bisa dilayani untuk kasus gawat darurat. Untuk pelayanan rutin non-darurat, disarankan mengurus perpindahan FKTP terlebih dahulu melalui aplikasi Mobile JKN.

Layanan Klaster

Klaster ILP adalah pengelompokan layanan berdasarkan siklus hidup (Ibu & Anak, Dewasa & Lansia, Penyakit Menular). Petugas pendaftaran akan mengarahkan Anda ke klaster yang sesuai dengan keluhan atau usia.
Tidak. Seluruh program imunisasi dasar dan lanjutan yang tercantum dalam program nasional diberikan secara gratis.

Jadwal & Antrian

Buka menu "Jadwal" di navigasi atas, lalu pilih Jadwal Dokter, Bidan, Imunisasi, atau Posyandu sesuai kebutuhan Anda.
Tidak, kecuali ada pengumuman khusus. Untuk kondisi darurat di luar jam operasional, silakan hubungi layanan gawat darurat rumah sakit terdekat.

Pengaduan

Gunakan menu "Pengaduan" untuk mengisi form pengaduan online, atau hubungi kami langsung via WhatsApp. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja.

Umum

Ya. Jika kondisi memerlukan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai sistem rujukan berjenjang BPJS.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Tanya Langsung via WhatsApp